Sabtu, 26 September 2015

Islamic corporation study

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah mengijinkan kami untuk dapat menulis makalah ini dengan judul “ Isi kandungan al-qur’an yang berkaitan dengan akhlak dan muamalah”.
Al-qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk disebar luaskan kepada seluruh umat manusia. Maka dari itu kita harus mempelajarinya serta mengamalkannya.
Didalam al-qur’an juga membaha tentang ilmu dunia dan akhirat, salah diantaranya adalah aqidah, akhlak, dan muamalah. Maka dari itu kami penulis membahas tentang hal-hal yang berkaitan tersebut. Jikalau ada kekurangan, kami penulis memohon agar mengkoreksinya bersama.








i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A. LATAR BELAKANG.................................................................................1
B. RUMUSAN MASALAH.............................................................................1
C. TUJUAN PENULISAN...............................................................................2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3
A. PENGERTIAN AQIDAH, AKHLAK DAN MUAMALAH......................3
1. AQIDAH................................................................................................3
2. AKHLAK...............................................................................................4
3. MUAMALAH........................................................................................5
B. HUBUNGAN AQIDAH, AKHLAK, DAN MUAMALAH........................8
1. AQIDAH DAN AKHLAK....................................................................8
2. AQIDAH DAN MUAMALAH.............................................................9
C. AQIDAH, AKHLAK, DAN MUAMALAH SERTA PENERAPANNYA DALAM KEHIDUPAN.............................................................................10
BAB III PENUTUP..............................................................................................12
A. KESIMPULAN..........................................................................................12
B. SARAN......................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................14



ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul.
Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengentar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Al-qur’an turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Didalam al-qur’an membahas tentang Muamalah, aqidah serta akhlak yang memiliki keselarasan agar diketahui oleh umat islam agar tidak lari dari ajaran yang ada di al-qur’an.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan aqidah, akhlak, dan Muamalah?
2. Bagaimana hubungan aqidah, akhlak, dan Muamalah?
3. Bagaimana penerapan aqidah, akhlak, dan Muamalah dalam kehidupan sehari – hari?




1
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui arti dari aqidah, akhlak, dan Muamalah.
2. Untuk mengetahui hubungan aqidah, akhlak, dan Muamalah.
3. Agar mampu menerapkan aqidah, akhlak, dan Muamalah dalam kehidupan.

















2

BAB II
PEMBAHASAN
Isi kandungan al-qur’an terhadap berbagai macam hal dalam kehidupan sudah jelas tertera pada surah berapa dan ayat berapa. Maka dari itu tinggal dari kita bagaimana mencerna serta menganalisinya agar tidak lari dari syariat yang sudah di terapkan al-quran. Isi kandungan al-quran tentang hal dunia yang kami bahas adalah aqidah, akhlak dan Muamalah. Untuk selanjutnya lihatlah perincian dibawah ini.
A. PENGERTIAN AQIDAH, AKHLAK, DAN MUAMALAH
1. AQIDAH
Aqidah secara etimologi; Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. 1Jika dikatakan “Dia mempunyai aqidah yang benar” berarti aqidahnya bebas dari keraguan. Aqidah merupakan perbuatan hati yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya.
Aqidah scara syara’ yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RasulNya dan kepada hari akhir serta kepada qadar yang baik mupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.
Allah SWT Berfirman dalam surat Yunus Ayat 3, yang Artinya :
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafa`at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran?




3
Aqidah Islamiyyah:
Aqidah Islamiyyah adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain, di antaranya, at-Tauhid, as-Sunnah, Ushuluddiin, al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari’iah dan al-Iman. Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah.
Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup inidiperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia.

2. AKHLAK
Pengertian Akhlak Secara Etimologi, Menurut pendekatan
Etimologi , perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuain dengan perkataan “khalkun” yang berarti kejadian, serta erat hubungan ” Khaliq” yang berarti Pencipta dan “Makhluk” yang berarti yang diciptakan.
2Pengertian akhlak adalah kebiasaan kehendak itu bila membiasakan sesuatu maka kebiasaannya itu disebut akhlak .Jadi pemahaman akhlak adalah seseorang yang mengerti benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. Oleh karena itu seseorang yang sudah memahami akhlak maka dalam bertingkah laku akan timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian.
4
3. MUAMALAH
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah :
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar maupun dalam hal utang piutang.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah Ayat 280 yang artinya : Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.


5
3Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Dan Allah SWT juga memerintahkan manusia untuk berinterksi dan bermuamalah dengan cara bertebaran di muka bumi untuk mencari rezki Allah. Sebagaiman Allah SWT berfirman dalam surat Al Jumah ayat : 10, yang artinya : Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Salah satu bagian dari muamalah adalah jual beli, pembahasan dibawah ini.

JUAL – BELI
Jual – beli artinya menukar sesuatu dengan yang lain nya. Pada masyarakat primitif, jual beli biasanya diartikan tukar menukar barang ( Harta) tidak dengan uang seperti yang berlaku pada umumnya. Mereka umpanya menukarkan hasil hutan dengan pakaian, garam, dan sebagainya. Mereka belum mengenal mata uang sebagai alat tukar dalam melakukan jual beli. Namun pada masa sekarang ini, orang pedalaman sudah mengenal apa itu mata uang.

Dasar hukum jual – beli
Jual – beli sebagai sarana tolong menolong antar sesama yang mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam. Dalam surah al-baqarah ayat 275 Allah berfirman yang artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual – beli dan mengharamkan riba.

6
Jual beli yg mendapatkan berkah dari Allah SWT adalah jual beli yang jujur, tidak curang, dan tidak mengurangkan serta tidak mengandung unsur penipuan.

Hukum Jual – beli
Dari kandungan ayat – ayat dan hadits yang telah dikemukakan, para ulama fiqih mengambil kesimpulan bahwa, hukum jual – beli itu adalah mubah (boleh).

Rukun dan syarat Jual – beli
Jual – beli merupakan suatu akad dan di pandang sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun nya.

Menurut Mazhab Hanafi rukun jual – beli hanya ijab dan qabul saja. Menurut mereka yang menjadi rukun jual beli itu hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli.

Menurut jumhur ulama rukun jual – beli itu ada empat, yaitu:
a. Orang yang berakad (penjual dan pembeli).
b. Sighat ( lafal ijab dan qabul).
c. Ada barang yang dibeli.
d. Ada nilai tukar penganti barang.
Menurut jumhur ulama, syarat jual – beli sesuai dgn rukun jual beli yang disebutkan di atas, yaitu syaratnya sebagai berikut :
1. Syarat orang yang berakad
Berakal, sehat jiwa dan raganya serta orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya adalah seseorang tidak bisa bertindak sebagai penjual dan pembeli secara bersamaan.

7
2. Ijab dan Qabul
Yang mengucapkan nya telah akil baligh, qabul harus sesuai dgn ijab, serta ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis.

3. Adanya barang yang dibeli
Keberadaan barang itu meupakan syarat sah terjadinya jual beli. Namun sebagian ada juga yang melakukan jual beli tanpa terlihat nya barang oleh pembeli. Hal ini justru sangat dilarang. Mengapa? Karna sangat besar terjadinya unsur penipuan. Maka dari itu, para ulama mengatakan, tidak sah jual beli jika barang nya masih samar – samar (tidak terlihat).

4. Syarat nilai tukar (harga barang)
Nilai tukar adalah salah satu syarat yang terpenting dalam jual beli. Berkaitan dengan nilai tukar, ulama membagikan antar as-tsamn dan as si’r. As-tsamn adalah harga pasar yang berlaku di tengah – tengah masyarakat. Sedangkan as si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual pada konsumen.


B. HUBUNGAN AQIDAH, AKHLAK DAN MUAMALAH
1. AQIDAH DAN AKHLAK
Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup inidiperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia.



8
“ Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak “Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah aqidah yang benar terhadap alam dan kehidupan, Karena akhlak tersarikan dari aqidah dan pancaran dirinya.
Oleh karena itu jika seorang beraqidah dengan benar, niscahya akhlaknya pun akan benar, baik dan lurus. Begitu pula sebaliknya, jika aqidah salah maka akhlaknya pun akan salah.

4Ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menjelaskan yang seharusnya dilakukan manusia kepada yang lainya, yang disebut dengan akhlak. Dengan akhlak yang baik seseorang akan bisa memperkuat aqidah dan bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar. Ibadah yang dijalankan dinilai baik apabila telah sesuai dengan muamalah. Muamalah bisa dijalankan dengan baik apabila seseorang telah memiliki akhlak yang baik.

2. AQIDAH DAN MUAMALAH
Pola pikir, tindakan dan gagasan umat Islam hendaknya selalu bersendikan pada aqidah Islamiyah. Ungkapan “buah dari aqidah yang benar (Iman) tidak lain adalah amal sholeh” harus menjadi spirit dan etos ummat Islam. Pribadi yang mengaku muslim mestinya selalu menebar amal shalih sebagai implementasi keimanannya di manapun mereka berada. Tidak kurang 60 ayat Al Qur’an menerangkan korelasi antara keimanan yang benar dengan amal sholeh ini. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa perintah beriman kepada Allah dan hari akhir selalu diikuti dengan perintah untuk melaksanakan amal shalih. Inilah makna operatif dari ungkapan “al-Islamu ‘aqidatun wa jihaadun”, bahwa kebenaran Islam itu harus diyakini sekaligus juga diperjuangkan pengamalannya secara sungguh-sungguh dalam konteks kemaslahatan dan bebas dari perilaku teror.


9
Apabila aqidah telah dimiliki dan ibadah telah dijalankan oleh manusia, maka kedua hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur itu semua. Aturan itu disebut Muamalah. Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik.

Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik, maka diperlukan suatu adanya keselarasan yang baik antara ibadah dan aqidah serta muamalah.

C. AQIDAH, AKHLAK DAN MUAMALAH SERTA PENERAPANNYA DALAM KEHIDUPAN

Ajaran Islam sangatlah luas. Ulama dengan berlandaskan hadist membagi ajaran Islam tersebut dalam tiga pokok bahasan, yaitu Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak. Dalam hal ini, akan dibahas pengertian Aqidah serta Syari’ah (sebagai Ibadah dan Muamalah), yang mana pengertian ini didapat dari berbagai sumber, yaitu Al-qur’an , Hadist, dan berbagai resensi dari buku atau artikel.
5Aqidah merupakan suatu istilah untuk menyatakan “kepercayaan” atau Keimanan yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta.


10
Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah.
Ajaran mengenai aqidah ini merupakan tujuan utama Rasul diutus ke dunia, yang mana hal ini dinyatakan dalam Al-qur’an, yang berbunyi:
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu (Muhammad) melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tiada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” .

Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk mengingat aqidah dan akhlak. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya.

Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari aqidah, akhlak dan mu’amalah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya Rasulullah, masyarakat yang mengadakan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menggunakan binatang Unta sebagai kendaraan. Akan tetapi hal itu tidak mungkin sama dalam kehidupan zaman modern ini. Dan karenanya, menggunakan kendaraan bermotor diperbolehkan karena tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya (tidak tertera larangan yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
11
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Aqidah secara etimologi Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang.Aqidah scara syara’ yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RasulNya dan kepada hari akhir serta kepada qadar yang baik mupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.

2. Muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.

3. Pengertian Akhlak Secara Etimologi, menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.

4. Aqidah adalah pondasi keber-Islaman yang tak terpisahkan dari ajaran Islam yang lain. Aqidah yang kuat akan mengantarkan ibadah yang benar, akhlaq yang terpuji dan muamalat yang membawa maslahat. Selain sebagai pondasi, hubungan antara aqidah dengan pokok-pokok ajaran Islam yang lain bisa juga bersifat resiprokal dan simbiosis. Artinya, ketaatan menuanaikan ibadah, berakhlaq karimah, dan bermuamalah yang baik akan memelihara aqidah.

5. Apabila aqidah telah dimiliki dan ibadah telah dijalankan oleh manusia, maka kedua hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur itu semua. Aturan itu disebut Muamalah.
12
Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik. Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik, maka diperlukan suatu adanya aqidah dan akhlak yg baik pula.

B. SARAN
Al-qur’an dan sunnah merupakan dua pegangan yang menjadi sumber serta tuntunan yang harus di miliki setiap muslim. Sebab, tanpa al-qur’an dan sunnah, hidup manusia akan terbengkalai dan asal – asalan. Maka dari itu, kita sebagai umat muslim harus mematuhi setiap ajaran yang ada di al-qur’an maupun sunnah agar pengkajian dalam hal dunia dan akhirat akan berjalan baik dan terencana.













13
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari,. 2007. Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama’ah. Pustaka Imam Syafi’i.
H.A Djazuli &Yadi janwari, 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat.Yogyakarta: Graha ilmu.
Ali Hasan, Muhammad. 2004. Berbagai macam transaksi dalam islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
H. A. Muhtadi, Dr. 2011. Al-quran dan sistem perekonomian. Malang. UIN Maliki Press.

________________________________________


1Salih bin fauzan bin Abdullah Al Fauzan. Kitab Tauhid I (Cet: Ke-2 Yayasan Al-Sofwa Jakarta, 2000) Hal. 3.
2Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari,. Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama’ah. (cet.I Pustaka Imam Syafi’i, 2007), hlm. 33-35.
3 Jalaludin Rahmat. Dahulukan Akhlak diatas Fiqih.(Cet. II. PT. Mizan Utama. Bandung: 2007). Hal, 91
4 H.A Djazuli &Yadi janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat.(Cet.I RajaGrafindo Persada. Jakarta: 2002) Hal. 17
5 Dr.kaelany HD, MA.Islam Agama Universal.(Jakarta: Midada Rahmah Press, 2009,) hal.70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar